FTHSNI : Guru Honorer Juga Butuh Gaji Layak

Juni 3, 2008
 

SRAGEN (Joglosemar): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diminta memperhatikan kelayakan upah tenaga honorer non-APBD/APBN yang ada di Kabupaten Sragen, khususnya guru.
Pasalnya, hingga saat ini, kesejahteraan mereka seolah tak terpikirkan meski tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terus gencar disuarakan berbagai pihak. Peranan mereka dalam bidang pengembangan daerah sangat penting, sementara di lapangan banyak dari mereka yang masih digaji dengan bayaran di bawah standar penghasilan yang layak.
Hal ini diungkapkan Alip Purnomo, Majelis Pertimbangan Organisasi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), di sela kunjungannya ke Sragen, Senin (2/6). Ia beranggapan perlakuan pemerintah terhadap mereka dianggap kurang profesional.
”Jika memang tenaga honorer, khususnya guru, bertindak profesional dalam pekerjaannya, seharusnya pemerintah juga menggagas perlakuan secara profesional juga. Akan tetapi, dari data yang kami miliki di Sragen, pada kenyataannya masih banyak dari mereka yang digaji Rp 50.000 atau bahkan sama sekali yang digaji,” lanjut Alip.
Dari data yang dimiliki DPC FTHSNI Sragen, saat ini terdapat sekitar 2.250 tenaga guru honorer yang masih menunggu pengangkatan untuk menjadi CPNS.
Menyoal standar ideal yang layak untuk guru honorer, Alip menyatakan, standar yang benar-benar layak adalah dua kali UMK yang berlaku saat ini. Hal ini didasari oleh adanya kebutuhan akan pengembangan kemampuan yang terus menerus.
Ini pun, menurutnya, akan membawa pengaruh yang signifikan bagi pengembangan anak didik. ”Jika memang guru dituntut memiliki dedikasi yang tinggi, tentunya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan kompensasi pengembangan diri mereka.
Sebagai contoh, untuk mengembangkan wawasan, guru butuh buku yang tidak mungkin didapat dengan gratis,” tutup Alip. (ned)

APSDMI Investigasi ke Riyadh

Februari 11, 2008
Rabu, 06/02/2008 (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/apsdmi-investigasi-ke-riyadh-3.html)
KARAWANG(SINDO) – Asosiasi Profesi Sumber Daya Manusia Indonesia (APSDMI) sudah melakukan investigasi ke Riyadh untuk mengetahui keberadaan Karsih.Karsih binti Ocim, 22, adalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Pangaritan/Wagiserut RT 10/05, Desa Pagadungan, Kec Tempuran,Karawang, yang hingga kini nasib dan keberadaannya masih misterius. Itu mengundang perhatian APSDMI yang sudah melakukan investigasi ke Riyadh. Rencananya pada Kamis (7/2), perwakilan APSDMI akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan hal ini.

Tim kuasa hukum APSDMI yang juga Ketua Umum APSDMI Agus Purwantara mengungkapkan,hingga saat ini pemerintah terkesan membiarkan para pahlawan devisa negara berusaha sendiri memperjuangkan nasibnya. Padahal, lanjutnya, para TKI/TKW ini sering kali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, tidak adil, dan tidak senonoh oleh majikan yang akhirnya diproses hukum sebagai perbuatan pidana oleh pemerintah di tempat para TKI bekerja.

”Ironisnya, dalam proses hukum, para TKI ini sering mendapatkan ketidakadilan karena banyak kesaksian yang diputarbalikkan dan tidak adanya pembelaan dari pemerintah Indonesia,” tandas Agus kepada SINDO kemarin.

Menurut Agus, belum adanya kejelasan nasib Karsih di Riyadh membuat pihaknya tergerak melakukan investigasi ke Riyadh, Arab Saudi. Sebab,berdasarkan kabar terakhir yang diterima APSDMI, Karsih masih berada di Riyadh. Dia menyatakan,pihaknya sudah meminta temannya yang berada di Riyadh untuk menelusuri keberadaan Karsih.

Agus menambahkan, investigasi dilakukan pihaknya juga dilakukan karena Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKLN) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan pihak KBRI di Riyadh dianggap lamban.

Selain itu, lanjut dia, lembaga pemerintah itu seolah tidak peduli dengan nasib Karsih atau nasib TKW lain yang kini menderita di sana. Agus menegaskan, pembelaan hukum kepada Karsih dan TKW lain yang terjerat hukum sangat berarti untuk melindungi mereka. Sebab, dia menilai pembelaan yang dilakukan pemerintah sangat minim. Bahkan, terkesan takut atau setengah-setengah untuk membela warganya yang berada di Arab Saudi.

Dia mengaku, ketika kasus ini mencuat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan No 002/TIM-ADV/APSDMI/I/ 2008 tentang permohonan perlindungan hukum dan politik terhadap TKW yang akan dihukum pancung dan hilang. ”Pertemuan dengan presiden nanti kami harapkan bisa membuat pemerintah serius menangani persoalan ini,”tandasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, berdasarkan hasil analisa APSDMI,kasus-kasus hukum yang menjerat para TKI/TKW sebagian besar berawal dari tindakan bela diri atas perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi yang mereka dapatkan dari majikannya. Sementara Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang Adilhati Kosyungan mengatakan, saat ini tanggung jawab dan wewenang Disnaker hanya melakukan koordinasi dengan PT Hosana Adi Kreasi yang memberangkatkan Karsih.

Sejauh ini, kabar yang diterima masih sama, yakni keberadaan Karsih masih misterius. Namun, berdasarkan kabar dari PT Hosana Adi Kreasi, pada pekan ini mereka akan melaporkan hasil perkembangan penelusurannya kepada Disnaker. (raka zaipul)

Bupati Krawang Janji Klarifikasi ‘Karsih’ ke KBRI

Februari 11, 2008

Kamis, 24/01/2008

 (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/bupati-janji-klarifikasi-ke-kbri.html)

 

KARAWANG (SINDO) – Bupati Karawang Dadang S Muchtar mengaku sudah mengklarifikasi nasib Karsih binti Ocim, 33, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kab Karawang yang dikabarkan divonis mati oleh Pengadilan Riyadh,Arab Saudi,dan telah dieksekusi dengan cara dipancung.Menurut Dadang, klarifikasi dilakukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP- 2TKI). ”Berdasarkan konfirmasi awal, kedua lembaga itu membenarkan Karsih dituduh meracuni anak majikannya dan ditahan sejak Agustus 2007.Tapi, mereka juga belum tahu, apakah Karsih sudah dieksekusi atau belum,” jelas Dadang kepada SINDO,kemarin.

Pihaknya juga meminta keterangan ke Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosana Adi Kreasi yang memfasilitasi keberangkatan Karsih ke Arab Saudi pada 1999.PT Hosana Adi Kreasi beralamat di Jalan H Mukmin,No 19,Kalisari, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karsih adalah TKW asal Dusun Pangaritan/ Wagirserut,RT 10/RW 05, Desa Pagadungan,Kec Tempuran,Kab Karawang. Berdasarkan putusan Pengadilan Riyadh, eksekusi dilaksanakan pada Jumat (18/1).Namun,berbagai pihak belum mendapat konfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusinya.

Karsih yang memiliki nomor paspor AA 923299 bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) pada majikan yang bernama Ali Muhammad Idris Al Asyiri. Dadang juga membenarkan bahwa Pengadilan Riyadh memutuskan Karsih dihukum pancung. Namun, kata Dadang,berdasarkan hasil autopsi, anak majikan Karsih diketahui meninggal bukan karena racun.

”Hanya saja, majikannya ngotot bahwa Karsih meracuni anaknya dan harus dihukum mati,”sesal Dadang. Dia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Karawang terus memonitor kasus ini dengan menghubungi semua pihak terkait.

”Saya janji Pemkab Karawang akan segera memberi laporan kepada pihak keluarga jika sudah ada kepastian mengenai nasib Karsih.Apakah baru terancam hukuman atau sudah dieksekusi. Kami minta keluarga tenang dulu,”katanya.

Apabila Karsih memang tersandung masalah hukum dan belum divonis mati,Pemkab Karawang melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) serta BNP2TKI akan memberikan pendampingan dan pembelaan. Di tempat terpisah, ibu Karsih, Acah bin Satim, 52, mengungkapkan, ketika berbicara dengan dirinya pada Senin (7/1) lalu, Karsih mengaku menelepon dari rumah sang majikan.

”Katanya, dia sedang pulang dari penjara untuk membereskan pakaian dan dikawal dua polisi.Waktu itu juga Karsih bilang terancam dihukum pancung,” jelas Acah. Pemerintah setempat sengaja meminta Karsih mengumpulkan semua pakaiannya untuk dikirim ke keluarga di Indonesia. ”Ngapain disuruh kirim baju ke sini kalau anak saya tidak bisa pulang, bahkan dipancung di sana,” kata Acah.

Dia berharap Karsih belum dieksekusi. Bila benar begitu, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memperjuangkan pembebasan Karsih kemudian segera memulangkannya. Sementara itu,Juru Bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) Kristiarto Legowo mengaku belum mendapat informasi mengenai nasib Karsih.

”Biasanya kalau memang ada (eksekusi mati), kami diberi kabar oleh Konjen (Konsulat Jenderal) di Riyadh,”jelas Kristiarto kepada SINDO kemarin. Dia berjanji akan mengecek kabar mengenai vonis mati terhadap Karsih.

Sementara itu,Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Konjen RI di Riyadh, Arab Saudi, tidak ada pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKW bernama Karsih.

”Tidak benar itu. Saya sudah konfirmasi ke KJRI di Riyadh, tidak ada TKW yang dipancung di Arab,”katanya. Menurut Jumhur,pihaknya sudah meminta penjelasan lebih detail soal keterlibatan Karsih dalam kasus hukum. Sebelumnya, LSM Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia mengonfirmasi nasib Karsih yang kabarnya telah dieksekusi mati pada 11 Januari lalu di Riyadh.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, jika benar Karsih dieksekusi mati,Pemerintah Indonesia harus mengirim nota protes diplomatik pada Arab Saudi. Kalau kabar eksekusi mati itu hanya kabar burung, Pemerintah Indonesia juga harus segera melakukan upaya advokasi secara maksimal agar Karsih bebas dari jerat hukuman mati. (rakazaipul/rendrahanggara)

KAMPUS UNTAD CEKAL TIGA WISUDAWAN

Februari 1, 2008

Kampus adalah inspirasi demokrasi dan pelopor reformasi. Mahasiswa adalah ujung tombak generasi. Itu kata norma yang umum kita dengar. Tapi rasanya hal tersebut tidak terjadi di Kampus UNTAD yang berindak sebaliknya. Birokrasi mencegah mahasiswa yang sudah selesai kuliahnya untuk wisuda..Gak percaya? Berikut ini adalah kronologi kejadiannya:

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 08.30 Wita

Panitia mempersilahkan calon wisudawan untuk memasuki ruangan wisudawan yang termasuk bagian dari Auditorium Untad. Orang tua pendamping wisudawan juga sudah mulai masuk dengan menempati tingkat atas. 

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.00 Wita

Ruslan (Fakultas Hukum) dan Moh. Afandi (FISIP) masuk keruangan wisudawan dengan melewati menjagaan panitia dan keamanan kampus. Kemudian Ruslan menempati kursi dengan nomor 007 atas nama RUSLAN Stambuk D 101 02 082 Ilmu-Ilmu Hukum. Sementara Moh. Afandi menempati kursi dengan nomor 014 atas nama MOH. AFANDI Stambuk B 201 02 012 Sosiologi FISIP.Nomor kursi itu diperolah atau diketahui saat mengambil undangan Wisudawan di BAAKPSI dengan memperlihatkan bukti tanda pembayaran wisudawan sebesar Rp.300.000,-Setelah duduk Ruslan dan Moh. Afandi mengikuti proses pembukaan setelah melihat Rektor dan para guru besar, senat, pembantu rektor dan dekan memasuki ruangan, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, serta sempat mendengarkan pesan Almamater yang disampaikan oleh Rektor Untad.  

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.30 Wita

Nasir Karim, SH (Koordinator Keamanan Wisudawan dan Koordinator Keamanan Untad) memanggil Ruslan menuju keruangan perjamuan (makan) yang disana telah menunggu Drs. Sidin G. Lanongi (Mantan Kepala BAAKPSI), Nastainudin Bolong (Dosen FISIP Untad), Ahmad Ridwan (Pegawai Biro di BAAKPSI Lama). Berselang lima menit kemudian Moh. Afandi juga datang setelah dipanggil oleh Nastainudin Bolong.Kemudian Ruslan dan Moh. Afandi tidak diizinkan lagi memasuki ruangan wisudawan dengan alasan masih “Tahap Pembinaan”. Ketika ditanya maksud Tahap Pembinaan mereka menjelaskan bahwa Rektor Untad belum bisa menerima tiga (3) Orang mahasiswa wisudawan guna mendapatkan pengukuhan dari Rektor. Berhubungan keaktifannya dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni kasus Sumbangan Dana Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi (SDPOPT). Walaupun telah melengkapi persyaratan wisuda dan  telah melunasi pembayaran wisuda sebesar Rp.300.000,- dan memperoleh undangan dari panitia, serata memperoleh nomor kursi wisudawan. Bukan itu saja Ruslan dan Moh. Afandi diancam tidak akan ditanda-tangani ijazahnya. 

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.00 Wita

Ruslan dan Moh. Afandi keluar dari Ruang Auditorium dengan pengamanan pihak Polsek Palu Timur menuju sekitar mobil dan anggota Polisi lainnya. Setelah itu  Drs. Ashar Dg. Mawasa selaku anggota Senat Untad memprotes kinerja Panitia pelaksanaan Wisudawan atas dikeluarkannya dua mahasiswa tersebut. Sebab  kedua mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Menurut Drs. Azhar Dg Mawasa tidak ada alasan bagi kedua mahasiwa tersebut tidak di Wisuda. Menurut beliau jagan persoalan karena keduanya aktif dan turut melakukan advokasi kasus korupsi SDOPT tidak di wisuda hanya karena sakit hati menghadapi mahasiswa yang kritis dalam advokasi kasus korupsi Untad tersebut.  

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.30 Wita

Setelah Ashar Dg. Mawasa berlalu kembali Nasir Karim, SH mengancam Ruslan dan Moh. Afandi dengan mengatakan “kalau kau Ruslan dan Fandi keberatan silahkan dokumentasikan dan saya siap menghadapi proses hukum macam apapun). Lima menit kemudian kedua orang tua Moh. Afandi datang lalu memprotes sikap panitia dalam mengeluarkan calon wisudawan lalu membawa mereka kembali ke Kota Palu. 

Catatan :

ü      Ketiga mahasiswa itu dicekal dengan alasan keaktifan dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni SDPOPT.

ü      Pencekalan dilakukan oleh Panitia wisudawan atas perintah dari Rektor (Sahabudin Mustafa), walaupun mahasiswa tersebut telah menyelesaikan beban akademik dan persyaratan administratif wisuda.

ü      Sampai hari ini, ketiga mahasiswa tersebut tidak diberikan haknya untuk memperoleh ijazah, yang berdampak pada proyeksi masa depan.

TKI “Karsih” Terancam Dihukum Pancung di Arab Saudi

Februari 1, 2008

 No.           : 002/TIM-ADV/APSDMI/I/2008
Lampiran : 1 (satu) berkas

Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Di Istana Kepresidenan
Jl. Medan Merdeka Utara – Jakarta

Perihal : Permohonan perlindungan hukum dan politik
                 Terhadap TKI yang AKAN DIHUKUM PANCUNG dan HILANG

Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini kami Agus Purwantara, SH., Alip Purnomo, S.Sos,, Elyasa Budiyanto, SH., dari TIM ADVOKASI DPP ASOSIASI PROFESI SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA (APSDMI) yang berkantor di Jl. Raden Saleh No. 14-A Menteng – Jakarta Pusat 10430, bertindak untuk dan atas nama OCIM bin Said, beralamat di Dusun Pangaritan/Wagirserut RT.10 / RW.05 Desa Pegadungan, Kec. Tempuran, Kab. Karawang, Prop. Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Januari 2008.

Dengan ini mengajukan permohonan perlindungan hukum dan politik kepada Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa anak klien kami yang bernama KARSIH, Tenaga Kerja Wanita Indonesia, saat ini bekerja di Riyadh – Arab Saudi, yang menurut komunikasi terakhir antara klien kami dengan KARSIH sedang TERANCAM HUKUMAN PANCUNGi oleh Pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini posisi tinggal dan status hukum KARSIH belum diketahui (HILANG). Bersama surat ini kronologis perjalanan KARSIH dari tahun 1999 sampai dengan sekarang terlampir.

Demikian permohonan kami kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan respon dan perhatian yang sebaik-baiknya. Atas bantuan dan kebijaksanaan dalam hal ini, diucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 30 Januari 2008

Hormat kami,
Kuasa Hukum,

TIM ADVOKASI
DPP ASOSIASI PROFESI SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA

Agus Purwantara, SH.
Alip Purnomo, S.Sos.
Elyasa Budiyanto, SH.

Tembusan surat ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
2. Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
3. Kepala Polisi Republik Indonesia
4. Pimpinan DPR RI
5. Pimpinan Komisi IX DPR RI
6. Ketua BNP2TKI
7. Duta Besar Arab Saudi di Indonesia
8. Gubernur Jawa Barat
9. Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu RI
10. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu RI
11. Deputi Perlindungan BNP2TKI
12. Atase Ketenagakerjaan Kedubes Arab Saudi di Indonesia
13. Kadisnaker Propinsi Jawa Barat
14. Bupati Karawang
15. Kadisnaker Kab. Karawang

KRONOLOGIS TKI : KARSIH BINTI OCIM

WAKTU

URAIAN KEJADIAN
Februari 1999 Karsih Binti Ocim, diberangkatkan ke Riyadh oleh Perusahaan Jasa TKI HOSANA ADI KREASI – Berkantor Jl. Kalisari Jakarta Timur, melalui agen sponsor Sdr. Ujang beralamat di Desa Kalibuaya, Kec. Telagasari, Kab. Karawang.
2004 Sejak tahun 2004, Karsih sebenarnya berkehendak pulang, tetapi waktu minta Ijin untuk pulang Upah dan dokumennya ’ditahan’ oleh Majikan.
16 Agustus 2007 Ocim Bin Said (ayah Karsih) mendapat telephone dari Karsih, yang memberikan khabar bahwa dirinya sedang menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Riyadh – Arab Saudi.  Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tuduhan terhadap dirinya, bahwa telah meracuni anak majikannya, sehingga meninggal dunia.  Kejadiannya adalah ’makan mie instan bertiga’, yaitu :

  1. Teman Karsih, yang sama-sama pembentu di rumah Majikan.
  2. Karsih binti Ocim
  3. Anak Majikan, yang menurut informasinya cacat mental dan fisik. 
20 Agustus 2007 Ocim Bin Said berusaha dan berupaya memohon kepada Pemerintah Desa Pegadungan. Kemudian Pemerintah Desa mengutus Sudarto (Kaur Pem) mengantar Keluarga Karsih binti Ocim ke Disnaker Karawang. Diterima Pegawai Disnaker Tarmizi.  Tarmizi mengatakan ”Saya tidak bisa berbuat apa-apa dan siapapun tidak bisa berupaya”.
Setelah ke Disnaker Karawang tidak ada hasil. Kemudian Ocim, Dkk. mengadu ke PT. HOSANA ADI KREASI. PT. Hosana kemudian menghubungi Majikan Karsih Binti Ocim via telephone, tetapi tidak ada respon.  PT. Hosana kemudian menge-faks data-data yang kami bawa.  Sampai dengan sekarang PT. Hosana tidak memberikan informasi apapun.
6 Januari 2008 Karsih menelpon Ocim Bin Said, sekira jam 19.00. Intinya mengatakan bahwa Hari Jum’at, Tanggal 11 Januari 2008, dirinya akan dieksekusi Mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
25 Januari 2008 Tim Advokasi DPP APSDMI mendatangi BNP2TKI, yakni bertemu dengan Mardanius (Asisten Deputi Perlindungan TKI Wilayah Timur Tengah), untuk minta informasi ttg TKW Karsih Binti Ocim.  Informasi yang didapat adalah :1. Bahwa benar TKW Karsih Binti Ocim masih ada di Riyadh atas sponsor PJTKI PT. Hosana Adi Kreasi (Dirut Umar Ahmad) dengan kontrak kerja tahun 1999 – 2004.2. Majikannya bernama ALY MUHAMMAD IDRIS AL ASIRY.3. Sampai saat ini BNP2TKI belum tahu posisi Karsih ada di mana.
28 Januari 2008 Tim Advokasi DPP APSDMI mendatangi Orang Tua KARSIH bertemu dengan Ocim bin Said dan Aca (Bapak), Aca (Ibu), didampingi oleh Kaur Pemerintahan (Sudarto), dan Kadus Pangaritan (Karto). Menurut keterangankeluarga : 1.       Sejak tahun 2004, Karsih sebenarnya berkehendak pulang, tetapi waktu minta ijin untuk pulang Upah dan dokumennya ’ditahan’ oleh Majikan.2.       Selama hampir 9 tahun bekerja di Arab Saudi, baru 27 kali kirim uang gaji ke orang tuanya. Kiriman terakhir Lebaran tahun 2007.3.       Pengakuan Karsih, tidak pernah berpindah Majikan sampai sekarang.  Tetapi Keluarga Karsih pernah telp th. 2007 ke Aly Muhammad, mengatakan Karsih tidak pernah ikut bersama dia.
28 Januari 2008 Ocim bin Said, menandatangi Surat Kuasa Bantuan Hukum dari Tim Advokasi DPP Asosiasi Profesi Sumber Daya Manusia Indonesia (APSDMI), ikut menandatangani adalah Sudarto (Kaur Pemerintahan Desa Pegadungan) serta Karto (Kadus Pangaritan).

BURUH TRANSPORTASI MENGGUGAT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

Agustus 30, 2007

Tolak out sourcing PT.JICT…!, Pekerjakan kembali kami..!, Pastikan kami sebagai karyawan tetap PT.JICT…!, Bayarkan rapel gaji kami…!, Hentikan aksi Terror, PHK dan intimidasi lainnya dari PT. JICT..!, Adili PT. JICT, sipelanggar UU..!, Adili PT. Philia Mandiri Sejahtera, Kolaborator si pelanggar UU…!

Begitulah kira-kira tuntutan para buruh trasnportasi yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN) yang berkedudukan sebagai Pimpinan Serikat Tingkat Perusahaan (PSTP) PT Jakarta Internasional Container Terimnal yang saat ini sedang berjuang menuju status hubungan kerja permanen sebagai karyawan JICT. Saat ini para buruh tersebut masih dalam cengkeraman PT Philia Mandiri Sejatera (PMS) sebagai perusahaan out sourching. JICT yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah (melalui Pelindo II) semestinya melaksanakan ketentuan, peraturan, dan undang undang yang berlaku, bukan melanggarnya.

Perjuangan yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam SBTN tersebut setidaknya  mendasarkan kepada hal-hal sebagai berikut:

  1.  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 66, yaitu :Bahwa kegiatan pokok perusahaan tidak diperkenankan di out sourcing, yang boleh di out sourcing hanyalah kegiatan penunjang saja (ayat 1). Bahwa bila terdapat kegiatan pokok di out sourcing maka batal demi hukum (ayat 4) 
  2.  Laporan tahunan 2004 (halaman 36) dan Profil Perusahaan (halaman 29) yang dikeluarkan oleh PT.PELINDO II (dimana PT.JICT melaporkan kepada perusahaan induk, yakni PT. PELINDO II) yaitu : Bahwa Head Truck yang merupakan bagian dari alat mekanis dalam fasilitas utama, jelas-jelas merupakan kegiatan utama dalam kegiatan pelayanan bongkar muat peti kemas expor-impor maupun peti kemas Transhifment, di lingkungan pelabuhan tanjung priok. 
  3.  Kepemilikan saham dimana : PT.PELINDO II menguasai 48%, Grossbeak Pte Ltd menguasai 51% serta Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1% maka seharusnya perusahaan dimana terdapat asset Negara (BUMN) tersebut bisa memenuhi perundang-undangan yang berlaku.  
  4. Surat Kementrian BUMN prihal tuntutan operator head truck menjadi karyawan PT.JICT yang ditujukan kepada Direksi PT Pelabuhan Indonesia II yang meminta PT.(PERSERO) Pelabuhan Indonesia II agar dapat membantu menyelesaikan masalah ini segera dengan sebaik baiknya bersama sama dengan pemegang saham lainnya dengan mengacu kepada peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan. 
  5. Nota pemeriksaan Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Utara bahwa:
    • PT JICT belum melaksanakan UU 13 Tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 jo Kepmenakertrans no. 220/MEN/X/2004 Pasal 6 Ayat 2 dan 3 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborong.
    • PT PMS belum melaksanakan UU 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 3, pasal 64 jo kepmenakertrans No.101/Men/VI/2004 pasal 5 ayat (1),UU 13 tahun 2003 Pasal 65 ayat (7) jo Kepmenakertrans 100/Men/VI/2004 pasal 13,jo Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 2004 pasal 32 ayat 7, UU 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 2 a,b,c, UU 13 tahun 2003 pasal 132 ayat 2, jo kepmenakertrans no.48/Men/IV/2004 pasal 26 ayat 1 dan UU 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1 jo kepmenakertrans No.23/Men/2003 pasal 2 ayat 1 jo SK Gubernur DKI jakarta No.2515 tahun 2004.

  6.  Anjuran dari Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT.PMS dan Pimpinan Serikat Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Transportasi Nasional PT.JICT/PT.PMS untuk segera memanggil pekerja yang dirumahkan agar kembali bekerja seperti biasa. Namun surat tersebut menolak anjuran tersebut tanpa dasar. 
  7.  Hasil pertemuan antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan para pihak bermasalah dan terkait terbukti mendukung dan memenangkan kebenaran tuntutan SBTN terhadap PT.JICT/PT.PMS, serta adanya anjuran mempekerjakan kembali semua buruh yang di PHK secara semena-men. Hal tersebut juga tidak dilaksanakan, malah berbuah terror dan intimidasi terhadap para anggota PTSP SBTN PT JICT/PMS.
  8. Surat Sudinakertrans perihal kekurangan UMP DKI Jakarta yang menyatakan bahwa PT PMS harus membayar kekuarangan UMP kepada Operator Head Truck berlaku surut selama dua tahun terakhir. Namun hal tersebut juga tidak dilaksanakan.
  9. Surat Sudinakertrans perihal pembayaran pekerja selama tidak dipekerjakan yang menyatakan bahwa PT PMS belum melaksanakan ketentuan UU 13/2003 Pasal 93 Ayat 2 f, dan harus membayarkan upah pekerja paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat ini. Namun hal tersebut tidak juga dilaksanakan.
  10. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa PT PMS/JICT telah  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
  11. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa PT PMS/JICT telah  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
  12. Gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang berjalan dan akan diputuskan pada tanggal 30 Agustus 2007 perihal PHK dan status Hubungan Kerja. Maka kami nyatakan bahwa  TELAH TERJADI PELANGGARAN UU SECARA SERIUS dari perusahaan yang bersangkutan : 

    •  PT.JICT telah melakukan out sourcing kepada PT.Philia Mandiri Sejahtera (PT.PMS) melalui penunjukan khusus dalam melaksanakan fungsi pekerjaan pengoperasian head truck.
    •  PT.JICT/PT.PMS melakukan pembungkaman terhadap hak-hak buruh untuk bersuara, sehingga aksi mogok kerja yang kami lakukan pada tanggal 23 September 2005 dijawab dengan pemecatan/merumahkan buruh hampir seratus orang.
    •  Hubungan PT.JICT dengan PT.PMS sarat KKN, PT.JICT tidak melakukan tender terbuka untuk pekerjaan pengelolaan head truck, melainkan hanya penunjukan saja.
    • PT JICT/PMS tidak melaksanakan berbagai anjuran pemerintah (UU) dan Keputusan DPRD DKI Jakarta
    •  Bahwa pemerintah saat ini tidak berdaya untuk menindak tegas terhadap segala pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu PSTP SBTN PT JICT/PMS bermaksud untuk menegakkan perundang-undangan demi mendapat keadilan, melaui TUNTUTAN sebagai berikut:

  •  
    •  Menolak out sourcing PT.JICT terhadap PT.Philia Mandir Sejahtera (PT.PMS) yang sesungguhnya cacat hukum, yaitu melanggar UU 13 tahun 2003.
    •  Meminta pemerintah lebih BERDAYA untuk menertibkan perusahaan-perusahaan “nakal” yang telah melecehkan Negara dalam arti yang sesungguhnya.
    •  Meminta PT PMS/JICT membayarkan kekurangan UMP dan membayarkan upah buruh selama bekerja tapi perusahaan tidak mempekerjakannya.
    • Meminta dipekerjakan kembali bagi anggota kami yang telah dipecat secara semena-mena, serta membayarkan upah selama mereka tidak dipekerjakan.
    •  Meminta  hak buruh untuk diangkat menjadi karyawan tetap PT.JICT sebagaimana diatur didalam UU, disamping karena kami telah bekerja malampaui batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sejak tahun 1991-sekarang.
    • Karena itu diharapkan semua unsur bisa berpihak kepada kepentingan buruh dengan mendukung, mengawal, dan melindungi proses pengadilan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Pidana Umum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dari hal-hal berbau suap dan ketidakjujuran rezim kapitalis. 

Oleh karenanya demi tegaknya hukum, dan kesejahteraan buruh maka kami berharap dan meminta dari semua pihak agar pemerintah maupun institusi pengambil kebijakan lainnya menggunaan kekuasaan maupun kewenangannya untuk dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.  

Begitulah jeritan buruh transportasi, yang seharusnya didengar oleh semua pihak. Bukan dibungkam..

Terus berjuang Saudaraku…

Tuhan senantiasa bersamamu…….

PAN: Dewa Penolong Guru Bantu

Juni 19, 2007

Pada tanggal 2 Mei 2005, ribuan guru bantu merangsek gedung DPR menggugat nasib yang selama ini tidak menentu. Mereka menerima gaji tiap bulannya dari APBN, tapi mereka tidak pernah disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak satu Fraksi pun turun mendengarkan suara mereka, kecuali beberapa anggota DPR dari FPAN. Mereka dipersilakan masuk, diperlakukan terhormat, bahkan dijamu sebagai tamu yang baik.

Bahkan dalam ruangan Fraksi PAN DPR RI, setelah mereka diterima oleh pimpinan dan memeperoleh jaminan bahwa nasib mereka akan diperjuangkan secara sungguh-sungguh, mereka mendeklarasikan apa yang kemudian hari disebut sebagai Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia. Kata Indonesia mencerminkan ‘manifesto’ perjuangan mereka pada level nasional.

Masih merasa kurang dengan jaminan tersebut, sore harinya mereka menyerbu gedung DPP PAN, yang kala itu masih di bilangan Tebet Jakarta Selatan. Mereka ditemui oleh Ketua Umum PAN yang baru saja terpilih, Soetrisno Bachir. Pada kesempatan itu selain mengucapkan ‘Selamat Hari Pendidikan Nasional’, ketua umum PAN juga berjanji akan memperjuangkan agar Guru Bantu diperjelas nasibnya menjadi PNS saja secara bertahap. “PAN akan berjuang dalam tiga tahap, insya Allah tahun 2007 Anda semua sudah menjadi PNS”, ucapnya sembari diiringi riuh tepuk tangan membahana, dan lagu hymne guru yang dinyanyikan spontan dengan derai air mata yang haru. Melalui menteri Pendidikan Nasional “Bambang Sudibyo” yang juga kader PAN di pemerintahan, Mas Tris (panggilan akrab Soetrisno Bachir) yakin bisa memenuhi janji tersebut.”Kalau Pak Menteri tidak mau, ya..kita ganti saja”, katanya dengan bangga.

Rupanya omongan Mas Tris mulai terasa menjadi nyata. Seminggu kemudian surat yang sebelumnya dikirim ke Menteri Pendidikan direspon. PakMenteri memanggil perwakilan guru bantu untuk dimintai masukan masalah tersebut. Para Pengurus dengan sigap menghadap, didampingi fungsioaris PAN, diantaranya Ibu Yuliani Paris (Ketua Badan Pendidikan dan Kesehatan DPP PAN), dan Siti Hikmawati (DPP PAN), dan saya sendiri (Alip Purnomo, Litbang PAN, yang kebetulan mereka angkat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan FKGBI).

Selepas tiga pertemuan di atas, pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS menjadi wacana hangat baik di media massa maupun bagi kalangan DPR terutama di komisi yang terkait dengan itu, yakni Komisi X (yang menangani masalah pendidikan) dan II (menyangkut masalah kepegawaian).

Gayung bersambut, kedua komisi menyetujui setelah melalui proses pro kontra yang tidak terlalu panjang. Akhirnya terjadi iklim yang kondusif bagi rencana pengangkatan para Guru Bantu menjadi PNS.

Presiden pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul menyangkut umur dan masa kerja yang cukup variatif yang jika diberlakukan normal sesuai peraturan akan mengganjal para Guru bantu yang rata-rata sudah berusia senja. PPNo. 48 Tahun 2005 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS. Prinsipnya PP tersebut ingin mengatur dan mempermudah pengangkatan bagi para guru bantu menjadi PNS.

Tak ada gading yang tak retak. Meskipun awalnya PP tersebut disambut gembira, namun mulai muncul kesadaran bahwa PP tersebut tak hanya mengatur Guru Bantu melainkan seluruh tenaga honorer yang terdiri dari Honorer Pusat (salah satunya gurubantu), Honor provinsi, dan Honor kabupaten. Bahkan bukan hanya mengangkat para guru, tapi juga tenaga kesehatan, penjaga palang kereta, tenaga penyuluh pertanian, dan sebagainya. Terlebih kenyataan dilapangan membuat Guru Bantu meradang.

Pemerintah yang tadinya menjanjikan untuk memberikan kuota bagi Guru Bantu sebesar 80.000 orang pada tahap pertama, 80.000 orang pada tahap kedua, dan sisanya pada tahap ketiga pada periode rekruitmen PNS tahun 2005, 2006, dan 2007. Guru Bantu ternyata harus menelan pil pahit. Rekruitmen PNS seperti yang sudah mereka curigai akhirnya tidak sesuai janji. Pemerintah hanya mampu mengangkat Guru bantu menjadi PNS sebanyak 44.000 orang, sisanya dikuasai oleh tenaga honorer lainnya yang sarat dengan manipulasi pejabat danorang daerah.

Merasa dirinya berjuang paling depan, namun dalam proses pendataan di daerah mereka dikebelakangkan, bahkan ada uasaha-usaha menyingkirkan. Menghadapi semua ini mereka kembali berkonsolidasi. Sejumlah pasal dalam PP tersebut terus dikritisi. Semua prose penyimpangan mereka awasi. Ada aturan-aturan yang mereka rasakan tidak adil. Kembali sejumlah pertemuan digelar mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga kawasan timur lainnya. Anggota dewan dari PAN kembali turun gelangang menyerap aspirasi dan menentramkan hati mereka.

Sejumlah anggota dewan dari PAN kembali melontarkan wacana agar PP yang menjadi biang keladi segera direvisi. Bahkan Rakernas PAN I tahun 2006 mengeluarkan rekomendasi politik untuk secara konsisten membela nasib Guru Bantu yang terzalimi. Bahkan Rekomendasi Rakernas PAN II tahun 2007 lebih menekankan lagi arti penting dan konsistensi pembelaan tersebut.

Kembali pengangkatan tenaga honorer dan guru bantu menjadi PNS terkendala soal revisi. Pemerintah dipaksa tidak punya pilihan selain memenuhi tuntutan tersebut. Bahkan untuk menjamin agar revisi ini tidakmelenceng dari substansi, rancangan materi revisi di bahas di DPR RI komisi II. Ir. Sayuti Asyathri, kader PAN yang kebetulan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI termasuk yang banyak menginterupsi. Bahkan sering mengadakan pertemuan-pertemuan di luar forum resmi dengan pemerintah (MenPAN) untuk memberikan jaminan revisi yang murni. Bahkan tak jarang beliau menggelarpertemuan dengan perwakilan / massa guru bantu demi menyerap aspirasi.

Revisi PP 48/2005 rupanya terkendala resufle Kabinet Indonesia Baru. Baru pada era Mensesneg Ir Hatta Radjasa, yang juga merupakan kader PAN Rencana Revisi PP 48/2005 tersebut diseriusi, disetujui di rapat kabinet, dan konon ditandatangani.

Dari hirarki di atas, tidak salah kalau PAN memiliki slogan sebagai terdePAN dalam membela kepentingan rakyat khususnya bagi dunia pendidikan. Semoga hal tersebut berlaku juga dalam bidang-bidang yang lain…Hidup PAN..!!!

Sekolah Berbudaya Mutu

Juni 19, 2007

Suatu sekolah dikatakan memiliki budaya mutu jika sekolah tersebut telah menerapkan sistem manajemen kendali mutu (total quality management) yakni apabila sekolah tersebut didukung oleh lima pilar: (1) fokus pada pengguna (konsumen); (2) keterlibatan secara total semua unsur yang ada di sekolah atau semua anggota; (3) melakukan pengukuran; (4) komitmen pada perubahan; serta (5) penyempurnaan yang terus-menerus.

Apabila kelima pilar tersebut sudah tertanam dalam sekolah yang kita kembangkan dan telah disesuaikan dengan visi/misi, program jangka panjang dan jangka pendek dari sekolah tersebut, maka boleh jadi sekolah tersebut telah mengembangkan menejemen mutu total/menejemen kendali mutu atau total quality management (TQM).

Keberhasilan mengimplementasikan menejemen mutu total dalam rangka peningkatan mutu pendidikan harus didukung oleh kerjasama sinergis dari seluruh komponen pendidikan. Sekolah membutuhkan staf personil yang memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan sisi intelektual, emosional, dan spiritualnya, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan moral kerja yang berorientasi pada budaya mutu.

Dalam mengimplementasikan menejemen mutu diperlukan kepala sekolah yang mampu memberdayakan seluruh komponen yang ada di sekolah, sehingga mereka memiliki kemauan dan kemampuan untuk bersama warga sekolah yang lain untuk mencapai visi yang telah dirumuskan bersama. Kepala sekolah sebagai kommitmen yang paling menentukan di sekolah hendaklah mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh tenaga kependidikan yang ada di sekolahnya, termasuk guru di dalamnya.

Profil sekolah yang berbasis manajemen mutu total adalah sekolah yang berfokus pada pengguna, terlibatnya seluruh komponen yang ada di sekolah tersebut, adanya aktifitas pengukuran, memiliki komitmen pada perubahan serta mampu melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus.

Ada beberapa saran sekaligus sebagai penutup tulisan ini berkaitan dengan upaya mengimplementasikan manajemen mutu total di sekolah yaitu pertama, sebaiknya dalam mengimplementasikan menejemen mutu total di sekolah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan antara lain mensosialisasikan MMT, melakukan analisis situasi sasaran (output), merumuskan sasaran, melakukan analisis SWOT, menyusun rencana peningkatan mutu, melakukan evaluasi pelaksanaan, merumuskan sasaran mutu baru.

Kedua, untuk mengimplementasikan program manajemen mutu total di sekolah, hendaknya kepala sekolah mampu melibatkan semua elemen yang ada di sekolah dan elemen-elemen masyarakat yang lain.

Ketiga, kepala sekolah dan seluruh komponen yang ada hendaklah mampu melaksanakan visi sekolah yang berbasis mutu, dan mampu menjalin kerjasama yang sinergis dengan masyarakat.