Archive for Februari, 2008

APSDMI Investigasi ke Riyadh

Februari 11, 2008
Rabu, 06/02/2008 (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/apsdmi-investigasi-ke-riyadh-3.html)
KARAWANG(SINDO) – Asosiasi Profesi Sumber Daya Manusia Indonesia (APSDMI) sudah melakukan investigasi ke Riyadh untuk mengetahui keberadaan Karsih.Karsih binti Ocim, 22, adalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Pangaritan/Wagiserut RT 10/05, Desa Pagadungan, Kec Tempuran,Karawang, yang hingga kini nasib dan keberadaannya masih misterius. Itu mengundang perhatian APSDMI yang sudah melakukan investigasi ke Riyadh. Rencananya pada Kamis (7/2), perwakilan APSDMI akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan hal ini.

Tim kuasa hukum APSDMI yang juga Ketua Umum APSDMI Agus Purwantara mengungkapkan,hingga saat ini pemerintah terkesan membiarkan para pahlawan devisa negara berusaha sendiri memperjuangkan nasibnya. Padahal, lanjutnya, para TKI/TKW ini sering kali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, tidak adil, dan tidak senonoh oleh majikan yang akhirnya diproses hukum sebagai perbuatan pidana oleh pemerintah di tempat para TKI bekerja.

”Ironisnya, dalam proses hukum, para TKI ini sering mendapatkan ketidakadilan karena banyak kesaksian yang diputarbalikkan dan tidak adanya pembelaan dari pemerintah Indonesia,” tandas Agus kepada SINDO kemarin.

Menurut Agus, belum adanya kejelasan nasib Karsih di Riyadh membuat pihaknya tergerak melakukan investigasi ke Riyadh, Arab Saudi. Sebab,berdasarkan kabar terakhir yang diterima APSDMI, Karsih masih berada di Riyadh. Dia menyatakan,pihaknya sudah meminta temannya yang berada di Riyadh untuk menelusuri keberadaan Karsih.

Agus menambahkan, investigasi dilakukan pihaknya juga dilakukan karena Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKLN) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan pihak KBRI di Riyadh dianggap lamban.

Selain itu, lanjut dia, lembaga pemerintah itu seolah tidak peduli dengan nasib Karsih atau nasib TKW lain yang kini menderita di sana. Agus menegaskan, pembelaan hukum kepada Karsih dan TKW lain yang terjerat hukum sangat berarti untuk melindungi mereka. Sebab, dia menilai pembelaan yang dilakukan pemerintah sangat minim. Bahkan, terkesan takut atau setengah-setengah untuk membela warganya yang berada di Arab Saudi.

Dia mengaku, ketika kasus ini mencuat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan No 002/TIM-ADV/APSDMI/I/ 2008 tentang permohonan perlindungan hukum dan politik terhadap TKW yang akan dihukum pancung dan hilang. ”Pertemuan dengan presiden nanti kami harapkan bisa membuat pemerintah serius menangani persoalan ini,”tandasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, berdasarkan hasil analisa APSDMI,kasus-kasus hukum yang menjerat para TKI/TKW sebagian besar berawal dari tindakan bela diri atas perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi yang mereka dapatkan dari majikannya. Sementara Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang Adilhati Kosyungan mengatakan, saat ini tanggung jawab dan wewenang Disnaker hanya melakukan koordinasi dengan PT Hosana Adi Kreasi yang memberangkatkan Karsih.

Sejauh ini, kabar yang diterima masih sama, yakni keberadaan Karsih masih misterius. Namun, berdasarkan kabar dari PT Hosana Adi Kreasi, pada pekan ini mereka akan melaporkan hasil perkembangan penelusurannya kepada Disnaker. (raka zaipul)

Bupati Krawang Janji Klarifikasi ‘Karsih’ ke KBRI

Februari 11, 2008

Kamis, 24/01/2008

 (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/bupati-janji-klarifikasi-ke-kbri.html)

 

KARAWANG (SINDO) – Bupati Karawang Dadang S Muchtar mengaku sudah mengklarifikasi nasib Karsih binti Ocim, 33, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kab Karawang yang dikabarkan divonis mati oleh Pengadilan Riyadh,Arab Saudi,dan telah dieksekusi dengan cara dipancung.Menurut Dadang, klarifikasi dilakukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP- 2TKI). ”Berdasarkan konfirmasi awal, kedua lembaga itu membenarkan Karsih dituduh meracuni anak majikannya dan ditahan sejak Agustus 2007.Tapi, mereka juga belum tahu, apakah Karsih sudah dieksekusi atau belum,” jelas Dadang kepada SINDO,kemarin.

Pihaknya juga meminta keterangan ke Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosana Adi Kreasi yang memfasilitasi keberangkatan Karsih ke Arab Saudi pada 1999.PT Hosana Adi Kreasi beralamat di Jalan H Mukmin,No 19,Kalisari, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karsih adalah TKW asal Dusun Pangaritan/ Wagirserut,RT 10/RW 05, Desa Pagadungan,Kec Tempuran,Kab Karawang. Berdasarkan putusan Pengadilan Riyadh, eksekusi dilaksanakan pada Jumat (18/1).Namun,berbagai pihak belum mendapat konfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusinya.

Karsih yang memiliki nomor paspor AA 923299 bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) pada majikan yang bernama Ali Muhammad Idris Al Asyiri. Dadang juga membenarkan bahwa Pengadilan Riyadh memutuskan Karsih dihukum pancung. Namun, kata Dadang,berdasarkan hasil autopsi, anak majikan Karsih diketahui meninggal bukan karena racun.

”Hanya saja, majikannya ngotot bahwa Karsih meracuni anaknya dan harus dihukum mati,”sesal Dadang. Dia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Karawang terus memonitor kasus ini dengan menghubungi semua pihak terkait.

”Saya janji Pemkab Karawang akan segera memberi laporan kepada pihak keluarga jika sudah ada kepastian mengenai nasib Karsih.Apakah baru terancam hukuman atau sudah dieksekusi. Kami minta keluarga tenang dulu,”katanya.

Apabila Karsih memang tersandung masalah hukum dan belum divonis mati,Pemkab Karawang melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) serta BNP2TKI akan memberikan pendampingan dan pembelaan. Di tempat terpisah, ibu Karsih, Acah bin Satim, 52, mengungkapkan, ketika berbicara dengan dirinya pada Senin (7/1) lalu, Karsih mengaku menelepon dari rumah sang majikan.

”Katanya, dia sedang pulang dari penjara untuk membereskan pakaian dan dikawal dua polisi.Waktu itu juga Karsih bilang terancam dihukum pancung,” jelas Acah. Pemerintah setempat sengaja meminta Karsih mengumpulkan semua pakaiannya untuk dikirim ke keluarga di Indonesia. ”Ngapain disuruh kirim baju ke sini kalau anak saya tidak bisa pulang, bahkan dipancung di sana,” kata Acah.

Dia berharap Karsih belum dieksekusi. Bila benar begitu, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memperjuangkan pembebasan Karsih kemudian segera memulangkannya. Sementara itu,Juru Bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) Kristiarto Legowo mengaku belum mendapat informasi mengenai nasib Karsih.

”Biasanya kalau memang ada (eksekusi mati), kami diberi kabar oleh Konjen (Konsulat Jenderal) di Riyadh,”jelas Kristiarto kepada SINDO kemarin. Dia berjanji akan mengecek kabar mengenai vonis mati terhadap Karsih.

Sementara itu,Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Konjen RI di Riyadh, Arab Saudi, tidak ada pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKW bernama Karsih.

”Tidak benar itu. Saya sudah konfirmasi ke KJRI di Riyadh, tidak ada TKW yang dipancung di Arab,”katanya. Menurut Jumhur,pihaknya sudah meminta penjelasan lebih detail soal keterlibatan Karsih dalam kasus hukum. Sebelumnya, LSM Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia mengonfirmasi nasib Karsih yang kabarnya telah dieksekusi mati pada 11 Januari lalu di Riyadh.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, jika benar Karsih dieksekusi mati,Pemerintah Indonesia harus mengirim nota protes diplomatik pada Arab Saudi. Kalau kabar eksekusi mati itu hanya kabar burung, Pemerintah Indonesia juga harus segera melakukan upaya advokasi secara maksimal agar Karsih bebas dari jerat hukuman mati. (rakazaipul/rendrahanggara)

KAMPUS UNTAD CEKAL TIGA WISUDAWAN

Februari 1, 2008

Kampus adalah inspirasi demokrasi dan pelopor reformasi. Mahasiswa adalah ujung tombak generasi. Itu kata norma yang umum kita dengar. Tapi rasanya hal tersebut tidak terjadi di Kampus UNTAD yang berindak sebaliknya. Birokrasi mencegah mahasiswa yang sudah selesai kuliahnya untuk wisuda..Gak percaya? Berikut ini adalah kronologi kejadiannya:

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 08.30 Wita

Panitia mempersilahkan calon wisudawan untuk memasuki ruangan wisudawan yang termasuk bagian dari Auditorium Untad. Orang tua pendamping wisudawan juga sudah mulai masuk dengan menempati tingkat atas. 

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.00 Wita

Ruslan (Fakultas Hukum) dan Moh. Afandi (FISIP) masuk keruangan wisudawan dengan melewati menjagaan panitia dan keamanan kampus. Kemudian Ruslan menempati kursi dengan nomor 007 atas nama RUSLAN Stambuk D 101 02 082 Ilmu-Ilmu Hukum. Sementara Moh. Afandi menempati kursi dengan nomor 014 atas nama MOH. AFANDI Stambuk B 201 02 012 Sosiologi FISIP.Nomor kursi itu diperolah atau diketahui saat mengambil undangan Wisudawan di BAAKPSI dengan memperlihatkan bukti tanda pembayaran wisudawan sebesar Rp.300.000,-Setelah duduk Ruslan dan Moh. Afandi mengikuti proses pembukaan setelah melihat Rektor dan para guru besar, senat, pembantu rektor dan dekan memasuki ruangan, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, serta sempat mendengarkan pesan Almamater yang disampaikan oleh Rektor Untad.  

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.30 Wita

Nasir Karim, SH (Koordinator Keamanan Wisudawan dan Koordinator Keamanan Untad) memanggil Ruslan menuju keruangan perjamuan (makan) yang disana telah menunggu Drs. Sidin G. Lanongi (Mantan Kepala BAAKPSI), Nastainudin Bolong (Dosen FISIP Untad), Ahmad Ridwan (Pegawai Biro di BAAKPSI Lama). Berselang lima menit kemudian Moh. Afandi juga datang setelah dipanggil oleh Nastainudin Bolong.Kemudian Ruslan dan Moh. Afandi tidak diizinkan lagi memasuki ruangan wisudawan dengan alasan masih “Tahap Pembinaan”. Ketika ditanya maksud Tahap Pembinaan mereka menjelaskan bahwa Rektor Untad belum bisa menerima tiga (3) Orang mahasiswa wisudawan guna mendapatkan pengukuhan dari Rektor. Berhubungan keaktifannya dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni kasus Sumbangan Dana Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi (SDPOPT). Walaupun telah melengkapi persyaratan wisuda dan  telah melunasi pembayaran wisuda sebesar Rp.300.000,- dan memperoleh undangan dari panitia, serata memperoleh nomor kursi wisudawan. Bukan itu saja Ruslan dan Moh. Afandi diancam tidak akan ditanda-tangani ijazahnya. 

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.00 Wita

Ruslan dan Moh. Afandi keluar dari Ruang Auditorium dengan pengamanan pihak Polsek Palu Timur menuju sekitar mobil dan anggota Polisi lainnya. Setelah itu  Drs. Ashar Dg. Mawasa selaku anggota Senat Untad memprotes kinerja Panitia pelaksanaan Wisudawan atas dikeluarkannya dua mahasiswa tersebut. Sebab  kedua mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Menurut Drs. Azhar Dg Mawasa tidak ada alasan bagi kedua mahasiwa tersebut tidak di Wisuda. Menurut beliau jagan persoalan karena keduanya aktif dan turut melakukan advokasi kasus korupsi SDOPT tidak di wisuda hanya karena sakit hati menghadapi mahasiswa yang kritis dalam advokasi kasus korupsi Untad tersebut.  

Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.30 Wita

Setelah Ashar Dg. Mawasa berlalu kembali Nasir Karim, SH mengancam Ruslan dan Moh. Afandi dengan mengatakan “kalau kau Ruslan dan Fandi keberatan silahkan dokumentasikan dan saya siap menghadapi proses hukum macam apapun). Lima menit kemudian kedua orang tua Moh. Afandi datang lalu memprotes sikap panitia dalam mengeluarkan calon wisudawan lalu membawa mereka kembali ke Kota Palu. 

Catatan :

ü      Ketiga mahasiswa itu dicekal dengan alasan keaktifan dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni SDPOPT.

ü      Pencekalan dilakukan oleh Panitia wisudawan atas perintah dari Rektor (Sahabudin Mustafa), walaupun mahasiswa tersebut telah menyelesaikan beban akademik dan persyaratan administratif wisuda.

ü      Sampai hari ini, ketiga mahasiswa tersebut tidak diberikan haknya untuk memperoleh ijazah, yang berdampak pada proyeksi masa depan.

TKI “Karsih” Terancam Dihukum Pancung di Arab Saudi

Februari 1, 2008

 No.           : 002/TIM-ADV/APSDMI/I/2008
Lampiran : 1 (satu) berkas

Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Di Istana Kepresidenan
Jl. Medan Merdeka Utara – Jakarta

Perihal : Permohonan perlindungan hukum dan politik
                 Terhadap TKI yang AKAN DIHUKUM PANCUNG dan HILANG

Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini kami Agus Purwantara, SH., Alip Purnomo, S.Sos,, Elyasa Budiyanto, SH., dari TIM ADVOKASI DPP ASOSIASI PROFESI SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA (APSDMI) yang berkantor di Jl. Raden Saleh No. 14-A Menteng – Jakarta Pusat 10430, bertindak untuk dan atas nama OCIM bin Said, beralamat di Dusun Pangaritan/Wagirserut RT.10 / RW.05 Desa Pegadungan, Kec. Tempuran, Kab. Karawang, Prop. Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Januari 2008.

Dengan ini mengajukan permohonan perlindungan hukum dan politik kepada Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa anak klien kami yang bernama KARSIH, Tenaga Kerja Wanita Indonesia, saat ini bekerja di Riyadh – Arab Saudi, yang menurut komunikasi terakhir antara klien kami dengan KARSIH sedang TERANCAM HUKUMAN PANCUNGi oleh Pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini posisi tinggal dan status hukum KARSIH belum diketahui (HILANG). Bersama surat ini kronologis perjalanan KARSIH dari tahun 1999 sampai dengan sekarang terlampir.

Demikian permohonan kami kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan respon dan perhatian yang sebaik-baiknya. Atas bantuan dan kebijaksanaan dalam hal ini, diucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 30 Januari 2008

Hormat kami,
Kuasa Hukum,

TIM ADVOKASI
DPP ASOSIASI PROFESI SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA

Agus Purwantara, SH.
Alip Purnomo, S.Sos.
Elyasa Budiyanto, SH.

Tembusan surat ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
2. Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
3. Kepala Polisi Republik Indonesia
4. Pimpinan DPR RI
5. Pimpinan Komisi IX DPR RI
6. Ketua BNP2TKI
7. Duta Besar Arab Saudi di Indonesia
8. Gubernur Jawa Barat
9. Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu RI
10. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu RI
11. Deputi Perlindungan BNP2TKI
12. Atase Ketenagakerjaan Kedubes Arab Saudi di Indonesia
13. Kadisnaker Propinsi Jawa Barat
14. Bupati Karawang
15. Kadisnaker Kab. Karawang

KRONOLOGIS TKI : KARSIH BINTI OCIM

WAKTU

URAIAN KEJADIAN
Februari 1999 Karsih Binti Ocim, diberangkatkan ke Riyadh oleh Perusahaan Jasa TKI HOSANA ADI KREASI – Berkantor Jl. Kalisari Jakarta Timur, melalui agen sponsor Sdr. Ujang beralamat di Desa Kalibuaya, Kec. Telagasari, Kab. Karawang.
2004 Sejak tahun 2004, Karsih sebenarnya berkehendak pulang, tetapi waktu minta Ijin untuk pulang Upah dan dokumennya ’ditahan’ oleh Majikan.
16 Agustus 2007 Ocim Bin Said (ayah Karsih) mendapat telephone dari Karsih, yang memberikan khabar bahwa dirinya sedang menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Riyadh – Arab Saudi.  Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tuduhan terhadap dirinya, bahwa telah meracuni anak majikannya, sehingga meninggal dunia.  Kejadiannya adalah ’makan mie instan bertiga’, yaitu :

  1. Teman Karsih, yang sama-sama pembentu di rumah Majikan.
  2. Karsih binti Ocim
  3. Anak Majikan, yang menurut informasinya cacat mental dan fisik. 
20 Agustus 2007 Ocim Bin Said berusaha dan berupaya memohon kepada Pemerintah Desa Pegadungan. Kemudian Pemerintah Desa mengutus Sudarto (Kaur Pem) mengantar Keluarga Karsih binti Ocim ke Disnaker Karawang. Diterima Pegawai Disnaker Tarmizi.  Tarmizi mengatakan ”Saya tidak bisa berbuat apa-apa dan siapapun tidak bisa berupaya”.
Setelah ke Disnaker Karawang tidak ada hasil. Kemudian Ocim, Dkk. mengadu ke PT. HOSANA ADI KREASI. PT. Hosana kemudian menghubungi Majikan Karsih Binti Ocim via telephone, tetapi tidak ada respon.  PT. Hosana kemudian menge-faks data-data yang kami bawa.  Sampai dengan sekarang PT. Hosana tidak memberikan informasi apapun.
6 Januari 2008 Karsih menelpon Ocim Bin Said, sekira jam 19.00. Intinya mengatakan bahwa Hari Jum’at, Tanggal 11 Januari 2008, dirinya akan dieksekusi Mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
25 Januari 2008 Tim Advokasi DPP APSDMI mendatangi BNP2TKI, yakni bertemu dengan Mardanius (Asisten Deputi Perlindungan TKI Wilayah Timur Tengah), untuk minta informasi ttg TKW Karsih Binti Ocim.  Informasi yang didapat adalah :1. Bahwa benar TKW Karsih Binti Ocim masih ada di Riyadh atas sponsor PJTKI PT. Hosana Adi Kreasi (Dirut Umar Ahmad) dengan kontrak kerja tahun 1999 – 2004.2. Majikannya bernama ALY MUHAMMAD IDRIS AL ASIRY.3. Sampai saat ini BNP2TKI belum tahu posisi Karsih ada di mana.
28 Januari 2008 Tim Advokasi DPP APSDMI mendatangi Orang Tua KARSIH bertemu dengan Ocim bin Said dan Aca (Bapak), Aca (Ibu), didampingi oleh Kaur Pemerintahan (Sudarto), dan Kadus Pangaritan (Karto). Menurut keterangankeluarga : 1.       Sejak tahun 2004, Karsih sebenarnya berkehendak pulang, tetapi waktu minta ijin untuk pulang Upah dan dokumennya ’ditahan’ oleh Majikan.2.       Selama hampir 9 tahun bekerja di Arab Saudi, baru 27 kali kirim uang gaji ke orang tuanya. Kiriman terakhir Lebaran tahun 2007.3.       Pengakuan Karsih, tidak pernah berpindah Majikan sampai sekarang.  Tetapi Keluarga Karsih pernah telp th. 2007 ke Aly Muhammad, mengatakan Karsih tidak pernah ikut bersama dia.
28 Januari 2008 Ocim bin Said, menandatangi Surat Kuasa Bantuan Hukum dari Tim Advokasi DPP Asosiasi Profesi Sumber Daya Manusia Indonesia (APSDMI), ikut menandatangani adalah Sudarto (Kaur Pemerintahan Desa Pegadungan) serta Karto (Kadus Pangaritan).