Archive for Agustus, 2007

BURUH TRANSPORTASI MENGGUGAT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

Agustus 30, 2007

Tolak out sourcing PT.JICT…!, Pekerjakan kembali kami..!, Pastikan kami sebagai karyawan tetap PT.JICT…!, Bayarkan rapel gaji kami…!, Hentikan aksi Terror, PHK dan intimidasi lainnya dari PT. JICT..!, Adili PT. JICT, sipelanggar UU..!, Adili PT. Philia Mandiri Sejahtera, Kolaborator si pelanggar UU…!

Begitulah kira-kira tuntutan para buruh trasnportasi yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Nasional (SBTN) yang berkedudukan sebagai Pimpinan Serikat Tingkat Perusahaan (PSTP) PT Jakarta Internasional Container Terimnal yang saat ini sedang berjuang menuju status hubungan kerja permanen sebagai karyawan JICT. Saat ini para buruh tersebut masih dalam cengkeraman PT Philia Mandiri Sejatera (PMS) sebagai perusahaan out sourching. JICT yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah (melalui Pelindo II) semestinya melaksanakan ketentuan, peraturan, dan undang undang yang berlaku, bukan melanggarnya.

Perjuangan yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam SBTN tersebut setidaknya  mendasarkan kepada hal-hal sebagai berikut:

  1.  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 66, yaitu :Bahwa kegiatan pokok perusahaan tidak diperkenankan di out sourcing, yang boleh di out sourcing hanyalah kegiatan penunjang saja (ayat 1). Bahwa bila terdapat kegiatan pokok di out sourcing maka batal demi hukum (ayat 4) 
  2.  Laporan tahunan 2004 (halaman 36) dan Profil Perusahaan (halaman 29) yang dikeluarkan oleh PT.PELINDO II (dimana PT.JICT melaporkan kepada perusahaan induk, yakni PT. PELINDO II) yaitu : Bahwa Head Truck yang merupakan bagian dari alat mekanis dalam fasilitas utama, jelas-jelas merupakan kegiatan utama dalam kegiatan pelayanan bongkar muat peti kemas expor-impor maupun peti kemas Transhifment, di lingkungan pelabuhan tanjung priok. 
  3.  Kepemilikan saham dimana : PT.PELINDO II menguasai 48%, Grossbeak Pte Ltd menguasai 51% serta Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1% maka seharusnya perusahaan dimana terdapat asset Negara (BUMN) tersebut bisa memenuhi perundang-undangan yang berlaku.  
  4. Surat Kementrian BUMN prihal tuntutan operator head truck menjadi karyawan PT.JICT yang ditujukan kepada Direksi PT Pelabuhan Indonesia II yang meminta PT.(PERSERO) Pelabuhan Indonesia II agar dapat membantu menyelesaikan masalah ini segera dengan sebaik baiknya bersama sama dengan pemegang saham lainnya dengan mengacu kepada peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan. 
  5. Nota pemeriksaan Sudinakertrans Kotamadya Jakarta Utara bahwa:
    • PT JICT belum melaksanakan UU 13 Tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 jo Kepmenakertrans no. 220/MEN/X/2004 Pasal 6 Ayat 2 dan 3 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborong.
    • PT PMS belum melaksanakan UU 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 3, pasal 64 jo kepmenakertrans No.101/Men/VI/2004 pasal 5 ayat (1),UU 13 tahun 2003 Pasal 65 ayat (7) jo Kepmenakertrans 100/Men/VI/2004 pasal 13,jo Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 2004 pasal 32 ayat 7, UU 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 2 a,b,c, UU 13 tahun 2003 pasal 132 ayat 2, jo kepmenakertrans no.48/Men/IV/2004 pasal 26 ayat 1 dan UU 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1 jo kepmenakertrans No.23/Men/2003 pasal 2 ayat 1 jo SK Gubernur DKI jakarta No.2515 tahun 2004.

  6.  Anjuran dari Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT.PMS dan Pimpinan Serikat Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Transportasi Nasional PT.JICT/PT.PMS untuk segera memanggil pekerja yang dirumahkan agar kembali bekerja seperti biasa. Namun surat tersebut menolak anjuran tersebut tanpa dasar. 
  7.  Hasil pertemuan antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan para pihak bermasalah dan terkait terbukti mendukung dan memenangkan kebenaran tuntutan SBTN terhadap PT.JICT/PT.PMS, serta adanya anjuran mempekerjakan kembali semua buruh yang di PHK secara semena-men. Hal tersebut juga tidak dilaksanakan, malah berbuah terror dan intimidasi terhadap para anggota PTSP SBTN PT JICT/PMS.
  8. Surat Sudinakertrans perihal kekurangan UMP DKI Jakarta yang menyatakan bahwa PT PMS harus membayar kekuarangan UMP kepada Operator Head Truck berlaku surut selama dua tahun terakhir. Namun hal tersebut juga tidak dilaksanakan.
  9. Surat Sudinakertrans perihal pembayaran pekerja selama tidak dipekerjakan yang menyatakan bahwa PT PMS belum melaksanakan ketentuan UU 13/2003 Pasal 93 Ayat 2 f, dan harus membayarkan upah pekerja paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat ini. Namun hal tersebut tidak juga dilaksanakan.
  10. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa PT PMS/JICT telah  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
  11. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa PT PMS/JICT telah  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
  12. Gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang berjalan dan akan diputuskan pada tanggal 30 Agustus 2007 perihal PHK dan status Hubungan Kerja. Maka kami nyatakan bahwa  TELAH TERJADI PELANGGARAN UU SECARA SERIUS dari perusahaan yang bersangkutan : 

    •  PT.JICT telah melakukan out sourcing kepada PT.Philia Mandiri Sejahtera (PT.PMS) melalui penunjukan khusus dalam melaksanakan fungsi pekerjaan pengoperasian head truck.
    •  PT.JICT/PT.PMS melakukan pembungkaman terhadap hak-hak buruh untuk bersuara, sehingga aksi mogok kerja yang kami lakukan pada tanggal 23 September 2005 dijawab dengan pemecatan/merumahkan buruh hampir seratus orang.
    •  Hubungan PT.JICT dengan PT.PMS sarat KKN, PT.JICT tidak melakukan tender terbuka untuk pekerjaan pengelolaan head truck, melainkan hanya penunjukan saja.
    • PT JICT/PMS tidak melaksanakan berbagai anjuran pemerintah (UU) dan Keputusan DPRD DKI Jakarta
    •  Bahwa pemerintah saat ini tidak berdaya untuk menindak tegas terhadap segala pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu PSTP SBTN PT JICT/PMS bermaksud untuk menegakkan perundang-undangan demi mendapat keadilan, melaui TUNTUTAN sebagai berikut:

  •  
    •  Menolak out sourcing PT.JICT terhadap PT.Philia Mandir Sejahtera (PT.PMS) yang sesungguhnya cacat hukum, yaitu melanggar UU 13 tahun 2003.
    •  Meminta pemerintah lebih BERDAYA untuk menertibkan perusahaan-perusahaan “nakal” yang telah melecehkan Negara dalam arti yang sesungguhnya.
    •  Meminta PT PMS/JICT membayarkan kekurangan UMP dan membayarkan upah buruh selama bekerja tapi perusahaan tidak mempekerjakannya.
    • Meminta dipekerjakan kembali bagi anggota kami yang telah dipecat secara semena-mena, serta membayarkan upah selama mereka tidak dipekerjakan.
    •  Meminta  hak buruh untuk diangkat menjadi karyawan tetap PT.JICT sebagaimana diatur didalam UU, disamping karena kami telah bekerja malampaui batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sejak tahun 1991-sekarang.
    • Karena itu diharapkan semua unsur bisa berpihak kepada kepentingan buruh dengan mendukung, mengawal, dan melindungi proses pengadilan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Pidana Umum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dari hal-hal berbau suap dan ketidakjujuran rezim kapitalis. 

Oleh karenanya demi tegaknya hukum, dan kesejahteraan buruh maka kami berharap dan meminta dari semua pihak agar pemerintah maupun institusi pengambil kebijakan lainnya menggunaan kekuasaan maupun kewenangannya untuk dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.  

Begitulah jeritan buruh transportasi, yang seharusnya didengar oleh semua pihak. Bukan dibungkam..

Terus berjuang Saudaraku…

Tuhan senantiasa bersamamu…….