Kampus adalah inspirasi demokrasi dan pelopor reformasi. Mahasiswa adalah ujung tombak generasi. Itu kata norma yang umum kita dengar. Tapi rasanya hal tersebut tidak terjadi di Kampus UNTAD yang berindak sebaliknya. Birokrasi mencegah mahasiswa yang sudah selesai kuliahnya untuk wisuda..Gak percaya? Berikut ini adalah kronologi kejadiannya:
Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 08.30 Wita
Panitia mempersilahkan calon wisudawan untuk memasuki ruangan wisudawan yang termasuk bagian dari Auditorium Untad. Orang tua pendamping wisudawan juga sudah mulai masuk dengan menempati tingkat atas.
Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.00 Wita
Ruslan (Fakultas Hukum) dan Moh. Afandi (FISIP) masuk keruangan wisudawan dengan melewati menjagaan panitia dan keamanan kampus. Kemudian Ruslan menempati kursi dengan nomor 007 atas nama RUSLAN Stambuk D 101 02 082 Ilmu-Ilmu Hukum. Sementara Moh. Afandi menempati kursi dengan nomor 014 atas nama MOH. AFANDI Stambuk B 201 02 012 Sosiologi FISIP.Nomor kursi itu diperolah atau diketahui saat mengambil undangan Wisudawan di BAAKPSI dengan memperlihatkan bukti tanda pembayaran wisudawan sebesar Rp.300.000,-Setelah duduk Ruslan dan Moh. Afandi mengikuti proses pembukaan setelah melihat Rektor dan para guru besar, senat, pembantu rektor dan dekan memasuki ruangan, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, serta sempat mendengarkan pesan Almamater yang disampaikan oleh Rektor Untad.
Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 09.30 Wita
Nasir Karim, SH (Koordinator Keamanan Wisudawan dan Koordinator Keamanan Untad) memanggil Ruslan menuju keruangan perjamuan (makan) yang disana telah menunggu Drs. Sidin G. Lanongi (Mantan Kepala BAAKPSI), Nastainudin Bolong (Dosen FISIP Untad), Ahmad Ridwan (Pegawai Biro di BAAKPSI Lama). Berselang lima menit kemudian Moh. Afandi juga datang setelah dipanggil oleh Nastainudin Bolong.Kemudian Ruslan dan Moh. Afandi tidak diizinkan lagi memasuki ruangan wisudawan dengan alasan masih “Tahap Pembinaan”. Ketika ditanya maksud Tahap Pembinaan mereka menjelaskan bahwa Rektor Untad belum bisa menerima tiga (3) Orang mahasiswa wisudawan guna mendapatkan pengukuhan dari Rektor. Berhubungan keaktifannya dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni kasus Sumbangan Dana Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi (SDPOPT). Walaupun telah melengkapi persyaratan wisuda dan telah melunasi pembayaran wisuda sebesar Rp.300.000,- dan memperoleh undangan dari panitia, serata memperoleh nomor kursi wisudawan. Bukan itu saja Ruslan dan Moh. Afandi diancam tidak akan ditanda-tangani ijazahnya.
Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.00 Wita
Ruslan dan Moh. Afandi keluar dari Ruang Auditorium dengan pengamanan pihak Polsek Palu Timur menuju sekitar mobil dan anggota Polisi lainnya. Setelah itu Drs. Ashar Dg. Mawasa selaku anggota Senat Untad memprotes kinerja Panitia pelaksanaan Wisudawan atas dikeluarkannya dua mahasiswa tersebut. Sebab kedua mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Menurut Drs. Azhar Dg Mawasa tidak ada alasan bagi kedua mahasiwa tersebut tidak di Wisuda. Menurut beliau jagan persoalan karena keduanya aktif dan turut melakukan advokasi kasus korupsi SDOPT tidak di wisuda hanya karena sakit hati menghadapi mahasiswa yang kritis dalam advokasi kasus korupsi Untad tersebut.
Sabtu, 29 Desember 2007; Pukul 10.30 Wita
Setelah Ashar Dg. Mawasa berlalu kembali Nasir Karim, SH mengancam Ruslan dan Moh. Afandi dengan mengatakan “kalau kau Ruslan dan Fandi keberatan silahkan dokumentasikan dan saya siap menghadapi proses hukum macam apapun). Lima menit kemudian kedua orang tua Moh. Afandi datang lalu memprotes sikap panitia dalam mengeluarkan calon wisudawan lalu membawa mereka kembali ke Kota Palu.
Catatan :
ü Ketiga mahasiswa itu dicekal dengan alasan keaktifan dalam mengadvokasi kasus korupsi Untad yakni SDPOPT.
ü Pencekalan dilakukan oleh Panitia wisudawan atas perintah dari Rektor (Sahabudin Mustafa), walaupun mahasiswa tersebut telah menyelesaikan beban akademik dan persyaratan administratif wisuda.
ü Sampai hari ini, ketiga mahasiswa tersebut tidak diberikan haknya untuk memperoleh ijazah, yang berdampak pada proyeksi masa depan.
Maret 4, 2008 pukul 9:14 am
MANTAFFF….
Anak Palu emang Kreatif !!!
Maju trus Pantang Mundur…
Selagi masih merasa dalam Kebenaran jangan Tanggung2 wat ngusik Masalah Korupsi & dana yg g jelas !!!
by illank ( Pajak Amurang) – Sulut
Juli 13, 2008 pukul 4:12 am
saya sebagai alumni untad, merasa malu dnegan kabar ini.
apa salahnya mencari kebenaran, walau tidak terbukti…
kenapa harus mencekal…
pak rektor, adakah persyaratan untuk lulus adalah bahwa
mahasiswa tidak bisa mengaspirasikan dengan aksi?, cari kebenaran, gak salah kan….?
apalagi rasa sakit hati pribadi, dihubungkan dengan jabatan yang diamanahkan….
ALLAH maha melihat….
Allahu Akbar….
“tiap-tiap orang akan dimintai pertanggung jawabannya kelak dihari akhir.”